Breaking News

Monday, March 30, 2015

Farmakologi 2 (Farmakope)


Farmakope yaitu buku resmi yang diputuskan hukum serta berisi standarisasi obat-obat utama dan kriterianya bakal jati diri, kandungan kemurnian, dsb, begitupun cara analisis serta resep sediaan farmasi. Umumnya Negara mempunyai farmakope nasionalnya serta obat-obat resmi yang dimuatnya adalah obat dengan nilai therapy yang sudah dibuktikan oleh pengalaman lama atau penelitian baru. Buku ini diharuskan ada pada tiap-tiap apotek. 
Indonesia sudah menerbitkan Farmakope pada th. 1962 (jilid I) disusul dengan jilid II (1965), yang berisi beberapa bahan galenika serta resep. Farmakope Indonesia jilid I sudah direvisi jadi Farmakope Indonesia Edisi II yang mulai berlaku mulai sejak 12 November 1972. Pada th. 1979 terbit Farmakope Indonesia Edisi III lalu Farmakope Indonesia Edisi IV terbit pada th. 1996. 
Juga sebagai pelengkap Farmakope Indonesia, sudah diterbitkan juga suatu buku kriteria mutu obat resmi yang meliputi zat, bahan obat, serta sediaan farmasi yang banyak dipakai di Indonesia, walau demikian tak dimuat dalam Farmakope Indonesia. Buku ini dinamakan Ekstra Farmakope Indonesia 1974 serta sudah diberlakukan mulai sejak 1 Agustus 1974 juga sebagai buku kriteria mutu obat resmi di samping Farmakope Indonesia. 
Untuk melengkapi ke-2 buku kriteria mutu obat resmi ini, pada th. 1996 sudah diterbitkan juga suatu buku dengan nama Formularium Indonesia, yang berisi komposisi dari sediaan farmasi yang umum diperlukan dirumah sakit serta apotek. Buku ini telah direvisi juga serta edisi ke-2 dari buku ini sudah diberlakukan per 12 November 1978 dengan nama Formularium Nasional. 
Obat paten atau spesialite yaitu obat punya satu perusahaan dengan nama khas yang dilindingi hukum, yakni merk tercatat atau proprietary name. Banyak obat paten dengan beragam macam nama yang tiap-tiap th. dikeluakan oleh industri farmasi serta kekacauan yang diakibatkannya sudah mendorong WHO untuk membuat Daftar Obat dengan beberapa nama resmi. Officialatau generic name (nama generik) ini bisa dipakai disemua negara tanpa ada tidak mematuhi hak paten obat berkaitan. Nyaris seluruhnya farmakope telah sesuaikan nama obatnya dengan nama generik ini, lantaran nama kimia yang awal mulanya dipakai kerapkali terlampau panjang serta tak praktis. 

No comments:

Post a Comment

Designed By